Sengketa Pilwali Makassar
Sengketa Pilwali Makassar - Panwaslu Sidang Danny Pomanto versus KPU Makassar
Sebelumnya, tim Diami melaporkan KPU Makassar dengan nomor registrasi: 002/PS/ PWSL.MKS.27.01/V/2018.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menggelar musyawarah Penyelesaian Sengketa di Kantor Panwaslu Kota Makassar, Jl Anggrek Raya No 1, Jumat (4/5/2018).
Dalam agenda ini mereka memusyawarahkan laporan tim hukum Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) Paramastuti yang melaporkan keputusan dari KPU Makassar.
Sebelumnya, tim Diami melaporkan KPU Makassar dengan nomor registrasi: 002/PS/ PWSL.MKS.27.01/V/2018.
Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari SH MH mengatakan tim hukum DIAmi menggugat terkait surat keputusan (SK) pembatalan dirinya sebagai pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Kuasa Hukum DIAmi, Dr Azhar Makkuasa SH MH mengatakan pihak DIAmi dirugikan karena tak pernah terlibat dalam gelar perkara di PTTUN Kota Makassar.
Sehingga, dia menganggap DIAmi tidak diberikan kesempatan untuk memperlihatkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi untuk menjelaskan di depan PT TUN.
"Pihak pemohon (DIAmi) tanpa pernah diberikan kesempatan sebagai pihak terintervensi," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatiki Dewi, Irfan Idham SH mengatakan saat ini sedang mengajukan surat permohonan ke Panwaslu Kota Makassar sebagai pihak terkait.
"Menurut kami upaya hukum sudah selesai karena putusan Mahkamah Agung (MA) itu final dan mengikat. Kalaupun mereka menggugat pada persoalan yang sama maka sampai kapan pun tidak akan ada kepastian hukum," katanya.
Ia juga menyayangkan pihak Panwaslu Kota Makassar yang menerima permohonan DIAmi.
"Ada yang lucu dari Panwas. Panwas tidak memanggil Appi Cicu sebagai pihak, makanya kami ajukan permohonan sebagai pihak terkait," katanya. (*)