Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Takalar Buka Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Tingkat Pratama

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Rusdi selaku Ketua Panitia mengatakan tujuan dilaksanakannya

Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Imam Wahyudi
ihsan/tribuntakalar.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Dr Nirwan Nasrullah dalam Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/5/2018) siang 

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap

TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Dr Nirwan Nasrullah membuka secara resmi Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Takalar yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Pattallassang, Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/5/2018) siang. 

Nirwan dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang lebih profesional dan berintegritas, maka Uji Kompetensi JPT adalah hal yang mutlak untuk dilaksanakan.

“Setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin akuntabilitas jabatan sesuai dengan jenjangnya masing-masing. Jabatan pimpinan tinggi paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi yang telah mendapatkan persetujuan  melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Komisi ASN,” jelas Nirwan.

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Rusdi selaku Ketua Panitia mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi JPT Pratama ini untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap teknis pelaksanaan penilaian potensi.

Rusdi juga menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh ASN agar bisa menduduki jabatan JPT Pratama.

“Syaratnya antara lain memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, memiliki kompetensi, pengalaman minimal 7 tahun, usia paling tinggi 58 tahun dan beberapa syarat lainnya,” tutup Rusdi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved