Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Musyawarah Panwaslu Makassar, Tim DIAmi Sebut Appi-Cicu Untung Besar

Musyawarah sengketa pilkada Makassar yang digelar di gedung Panwaslu Makassar, Jumat (4/5/2018), dihadiri oleh tim hukum DIAmi

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
Fahrizal/tribun-timur.com
Panwaslu Kota Makassar menggelar musyawarah perdana penyelesaian sengketa, terkait permohonan sengketa DIAmi yang menyoal putusan diskualifikasi KPU Makassar terhadap paslon Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) dari kontestasi Pilkada Makassar 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panwaslu Kota Makassar menggelar musyawarah perdana penyelesaian sengketa, terkait permohonan sengketa DIAmi yang menyoal putusan diskualifikasi KPU Makassar terhadap paslon Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) dari kontestasi Pilkada Makassar 2018.

Musyawarah sengketa pilkada Makassar yang digelar di gedung Panwaslu Makassar, Jumat (4/5/2018), dihadiri oleh tim hukum DIAmi sebagai pemohon dan Kuasa Hukum KPU Makassar sebagai pihak termohon.

Sidang musyawarah sengketa Pilkada Makassar dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari selaku Ketua Majelis Musyawarah.

Dalam sidang tersebut, sejumlah point yang menjadi permohonan tim hukum DIAmi dibacakan di hadapan majelis musyawarah.

Pada intinya, dalam poin-poin tersebut, putusan KPU Makassar membatalkan paslon DIAmi dianggap sebagai bentuk kekeliruan yang mengakibatkan paslon DIAmi dirugikan.

"Jadi permohonan gugatan ini adalah upaya hukum atas keputusan KPU Makassar yang membatalkan paslon DIAmi, yang mana pada substansinya DIAmi telah dirugikan secara nyata dalam keputusan KPU itu,” kata kuasa hukum DIAmi, Anzhar Makkuasa.

Anzhar mengatakan, paslon DIAmi telah ditetapkan sah secara hukum oleh KPU Makassar pada 12 Februari 2018 karena telah memenuhi semua syarat calon dan syarat pencalonan.

"Jadi sangat jelas kerugian yang dialami DIAmi karena KPU Makassar mendiskualifikasi. Apalagi katanya tidak memenuhi syarat. KPU Makassar dan Panwas Makassar sudah bulat berdasarkan fakta bahwa DIAmi memenuhi syarat,” ujar Anzhar.

Anzhar menyayangkan karena Tim Appi-Cicu sebagai lawan DIAmi di pilkada, setuju pada pleno penetapan pasa 12 Februari, bahwa DIAmi memenuhi syarat untuk ditetapkan.

Selain pihak DIAmi dan KPU Makassar, musyawarah perdana juga dihadiri tim hukum Appi-Cicu, Ilyas Anwar dan Hasbi Abdullah.

Tim hukum ini juga mengajukan permohonan untuk dilibatkan sebagai pihak terkait dalam permohonan DIAmi.

Selain alasan pihak terkait, tim ini juga beralasan bahwa pihaknya dirugikan dalam perkara ini.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved