Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan, Kakek 88 Tahun Ini Terpaksa Menjalani Sidang dengan Kursi Roda, Begini Kasusnya!

Karena kondisi fisik dari kakek Subaeki tak lagi sehat dan kuat jalan, ia terpaksa mengunakan kursi roda.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/hasan basri
Kakek 88 tahun, Subaeki, harus menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (03/05/2018). 

Hakim Pengadilan Negeri Makassar resmi menangguhkan permohonan kedua terdakwa untuk dialihkan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.

"Karena dengan alasan kemanusiaan, kami mengabulkan permohonan kedua terdakwa untuk dialihkan penahanannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Bambang Nur Cahyono.

Baca: Lihat Video Serunya Acara Makan Pizza di Ultah Klok, Ada Komentarnya dengan Logat Makassar

Mendengar putusan Hakim, seketika ruang sidang yang dipadati keluarga para terdakwa langsung memekikkan takbir. “Allahu akbar.”

Bahkan, ada keluarga terdakwa menangis sebagai bentuk rasa bahagia, meski putusan tersebut sebatas penangguhan penahanan.

Pasalnya, terdakwa kembali bisa berkumpul dengan keluarga setelah beberapa pekan mendekam di sel. (san)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved