Kasihan, Kakek 88 Tahun Ini Terpaksa Menjalani Sidang dengan Kursi Roda, Begini Kasusnya!
Karena kondisi fisik dari kakek Subaeki tak lagi sehat dan kuat jalan, ia terpaksa mengunakan kursi roda.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Hakim Pengadilan Negeri Makassar resmi menangguhkan permohonan kedua terdakwa untuk dialihkan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.
"Karena dengan alasan kemanusiaan, kami mengabulkan permohonan kedua terdakwa untuk dialihkan penahanannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Bambang Nur Cahyono.
Baca: Lihat Video Serunya Acara Makan Pizza di Ultah Klok, Ada Komentarnya dengan Logat Makassar
Mendengar putusan Hakim, seketika ruang sidang yang dipadati keluarga para terdakwa langsung memekikkan takbir. “Allahu akbar.”
Bahkan, ada keluarga terdakwa menangis sebagai bentuk rasa bahagia, meski putusan tersebut sebatas penangguhan penahanan.
Pasalnya, terdakwa kembali bisa berkumpul dengan keluarga setelah beberapa pekan mendekam di sel. (san)