Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan, Kakek 88 Tahun Ini Terpaksa Menjalani Sidang dengan Kursi Roda, Begini Kasusnya!

Karena kondisi fisik dari kakek Subaeki tak lagi sehat dan kuat jalan, ia terpaksa mengunakan kursi roda.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/hasan basri
Kakek 88 tahun, Subaeki, harus menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (03/05/2018). 

Laporan ini adalah buntut atas perkara sengketa lahan seluas 160 hektar antara Subaeki melawan seorang pengusaha di Makassar bernama Ali Arfan.

Baca: Preview PSM Vs Mitra Kukar, Manfaatkan Situasi Lawan Tanpa 4 Pilar. Siapa Saja Absen?

Ali Arfan selaku penggugat mengklaim kepemilikan tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya keluarganya adalah miliknya.

Menang Tingkat Kasasi

Namun demikian, dalam proses hukum gugatan perdata yang diajukan, ternyata dimenangkan oleh Subaeki pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tak lama setelah putusan turun, Subaeki kembali dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat pernyataan tersebut.

Bahkan Ketua RT dan RW ikut diseret karena dituding memalsukan surat peenyataan kepemilikan tanah itu.

Baca: Piala Indonesia 2018, PSM di Grup 15, Pertama Lawan Klub Ini? Berikut Komentar Robert

"Kami tidak tau apa dasarnya sehingga klien saya dilaporkan. Yang laporkan adalah Deny Irawan. Infonya Deny Irawan ini adalah anak dari Ali Arfan," kata Kuasa Hukum tiga terdakwa, Burhan Kamma Marausa.

Dalam keterangannya ke Tribun, Burhan Kamma Marausa menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat keliru.

Karena isi dalam surat pernyataan yang berbunyi kepemilikian tanah dan hak sewa memang benar-benar dimiliki oleh Subeki. Itu berdasarkan surat kepemilikan tempat tinggal sejak tahun 1940.

Baca: Jelang PSM Vs Mitra Kukar, Setelah Sempat Dipuji, Ini Ujian Sebenarnya Bruce Djite

"Jadi apa yang dipalsukan dalam surat itu. Apalagi untuk terdakwa Rudi dan Jaelani. Apakah mereka salah jika mereka menyaksikan benar ," tegasnya.

Tangguhkan Penahanan

Sementara itu, Ketua RT 03, Kelurahan Maradekaya Rudi Dewantoro dan Ketua RW 03 Kelurahan Maradekayya Selatan Abdul Kadir Jaelani akhirnya bisa menghirup udara segar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved