Sengketa Pilwali Makassar
DIAmi Ingin Batalkan Putusan MA? Ini Reaksi Panwaslu Kota Makassar dan Tim Appi-Cicu
Kuasa Hukum DIAmi kembali melakukan gugatan tentang pembatalan dirinya dalam Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti kembali melakukan gugatan tentang pembatalan dirinya dalam Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Sidang musyawarah pertama berlangsung di Kantor Panwas Kota Makassar, Jl Anggrek Raya, Makassar, Sulsel, Jumat (4/5/2018).
Padahal, pembatalan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti adalah perintah dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Lalu apa kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kota Makassar?
"Intinya itu mereka mempersoalkan tentang SK yang pada pokoknya membatalkan pencalonannya sebagai kontestan pada Pilwali 2018," kata Nursari.
Panwaslu menerima laporan mereka dengan dasar Perbawaslu No 15/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Namun, Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, Irfan Idham SH menganggap Panwas keliru karena pada Pasal 5 tentang pemohon yang berhak hanya pasangan calon dan partai politik.
"Sedangkan, pasangan DIAmi sudah didiskualifikasi, sehingga sekarang posisinya hanya masyarakat biasa bukan Paslon Pilwali Makassar," katanya.
Berikut isi Pasal 5 Perbawaslu No 15/2017 tentang PEMOHON:
(1) Pemohon dalam sengketa proses Pemilihan terdiri atas:
a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan WakilWali Kota atau kuasanya;
b. bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sedangkan, dalil tim kuasa hukum DIAmi tentang tak pernah dilibatkan dalam proses PT TUN juga adalah salah.
Dalam aturan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 11 2016 sebagai rujukan beracara di lembaga peradilan tidak mengatur secara khusus, seseorang dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait karena tidak diatur secara khusus maka hukum acara yang digunakan adalah hukum acara PTUN dimana pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait atau pihak intervensi.
Namun, Tim DIAmi pada sidang PTTUN tempo hari tak mengajukan diri sebagai pihak terkait atau terintervensi.
"Sehingga, hari ini DIAmi tidak punya dasar hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Panwas karena yang dapat mengajukan permohonan adalah pasangan calon sementara pasca dikeluarkannya SK KPU yang baru DIAmi sudah bukan berstatus calon," katanya. (*)