PT TUN Tolak Gugatan Hamsah Kepada KPU Palopo
Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan putusan tersebut.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar, menolak gugatan Hamsah, warga Palopo yang melayangkan gugatan terkait putusan KPU Kota Palopo menolak rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo untuk membatalkan pencalonan Calon Wali Kota Palopo Judas Amir.
Penolakan tersebut, disampaikan oleh Komisioner divisi Hukum KPU Kota Palopo, Faisal Mustafa kepada TribunPalopo.com, Kamis (3/5/2018) sore.
"Alhamdulillah, baru saja dalam sidang hari kedua PT TUN Makassar membaca putusan menolak gugatan penggugat calon nomor urut 2 pilwalkot Palopo," katanya.
Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Kami masih menunggu salinan putusannya," katanya.
Sekedar diketahui, Sebelumnya, dalam rekomendasi Panwaslu Kota Palopo, menyebutkan jika kandidat petahana Wali Kota Palopo, Judas Amir, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/haedar_20180421_144239.jpg)