Ibadah Haji 2018 1439 H
Hingga Sehari Jelang Ditutup, Belum Ada Petugas Haji Daerah Lunasi BPIH-nya
Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap pertama
2. berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,
3. pengajuan penggabungan suami atau istri atau anak kandung atau orangtua terpisah yang salah satunya telah melunasi pada tahap pertama,
4. pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan seorang pendamping;
5. cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5 persen.
Daftar BPIH
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,
2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,
3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,
4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,
5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,
8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,