Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hardiknas 2018

Miris! Saat Peringatan Hardiknas, Ahli Waris Kembali Segel Lahan SDN 11 Parepare

Total ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Parepare sebesar Rp 1.496.880.000,.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Lahan SDN 11 Parepare di pertemuan jalan atletik dan jalan Lasiming kembali disegel ahli waris 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) membuat sejumlah murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Parepare harus belajar melantai, Rabu (2/5/2018).

Hal ini menyusul, ahli waris pemilik lahan tempat berdiri SDN 11 Parepare ini melakukan penyegelan karena hingga saat ini Pemkot tak kunjung membayar ganti rugi.

"Kita sudah  pertemuan pasca putusan pengadilan, kemarin sudah saya berikan dispensasi sampai tanggal 15 April, saya tambah waktu hingga tanggal 1 Mei, belum juga ada jawaban,"ungkap salah satu ahli waris SDN 11, Syarif.

Adapun kesepakatan ganti rugi lahan, kata Syarif sebesar Rp 243 ribu per meter dari total 6.160 meter luas lahan. Total ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Parepare sebesar Rp 1.496.880.000,.

Syarif mengancam jika tidak ada kejelasan pembayaran dari Pemkot, maka pihak ahli waris akan mencarikan pembeli dari pihak lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved