Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Sengketa Pilwali Makassar - Besok, Tim DIAmi Ajukan Gugatan ke MA dan MK

Tim hukum dan petinggi Menara DIAmi akan berangkat ke Jakarta hari ini

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Sengketa Pilwali Makassar - Besok, Tim DIAmi Ajukan Gugatan ke MA dan MK
HANDOVER
Tim Hukum DIAmi menyiapkan berkas gugatan yang akan diajukan ke MK dan MA.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR—Tim hukum Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) siap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (2/5/2018) besok.

Tim hukum dan petinggi Menara DIAmi akan berangkat ke Jakarta hari ini, Selasa (01/5/2018).

Dua opsi laporan sudah disiapkan untuk didaftarkan MA, yakni pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan MA ke MA itu sendiri, dan pengajuan gugatan atas keputusan KPU Makassar yang membatalkan DIAmi.

Sementara ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut peninjauan terhadap undang-undang dan aturan yang merugikan hak-hak konstitusional Danny Pomanto.

"DIAmi masih tetap yakin akan dipilih TPS 27 Juni 2018. Kubu sebelah sabar saja menunggu," ujar Panglima Skuadron (Ketua Tim Media) DIAmi, Maqbul Halim, di Makassar saat perampungan berkas gugatan.

Menurut Maqbul, DIAmi bukan tim yang mudah menghentikan perlawanannya.

Maqbul berdalih bahwa dukungan warga Makassar 71 persen kepada DIAmi dan penerapan hukum yang tidak lazim menyebabkan DIAmi tidak diuntungkan oleh keputusan PT TUN Makassar maupun keputusan MA, menyebabkan perlawanan ini tidak mudah dihentikan.

Maqbul juga berharap agar tim DIAmi yang lain dan warga Makassar simpatisan DIAmi di seluruh Makassar agar tetap menjaga semangat perjuangan.

“Pak Danny meminta semua tetap rapatkan barisan dan tidak terpancing dengan upaya provokasi untuk merusak marwah perlawanan DIAmi,” ungkap Maqbul menyampaikan pesan Danny Pomanto.

Jumat (27/4/2018) lalu, KPU Kota Makassar membatalkan pencalonan DIAmi berdasarkan putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar.

KPU Makassar dalam putusan ini dinilai sangat merugikan DIAmi, sehingga tim hukum berupaya menempuh upaya hukum lain. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved