Pilkada Luwu 2018
Tim BKM-WN Ramai-ramai Dukung BM-SBj di Pilkada Luwu
Irwan Said juga menyampaikan jika ia telah mendapat restu dari bakal calon Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar, untuk hadir menyampaikan dukungannya.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Mantan Ketua tim Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN), Hasri Hasim dan Juru Bicara BKM-WN, Irwan Said, terang-terangan mendukung Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BM-SBj) di Pilkada Luwu.
Keduanya memberikan testimoni saat hadir di kampanye dialogis BM-SBj di Lapangan Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (29/4/2018) sore.
Di hadapan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu itu, Hasri Hasim mengemukakan, alasannya sehingga mendukung BM-SBj.
“Hari ini saya mepertegas dukungan, itu karna dianggap bahwa di antara calon bupati Luwu yang terbaik adalah Basmin-Syukur Bijak. Selain itu faktor jasa beliau kepada masyarakat Ponrang Selatan, karena beliaulah yang memekarkan Ponrang Selatan," jelasnya.
Pemekaran kecamatan tersebut membuat akses warga lebih dekat dengan fasilitas publik seperti puskesmas.
Baca: Besok Debat Publik, Ini yang Dilakukan Basmin Mattayang
Baca: Di Kecamatan Bua, Basmin Contohkan Cara Coblos Nomor 1
Di samping itu, juru bicara BKM-WN, Irwan Said dalam testimoninya mempertegas bahwa sejak hari ini dirinya secara pribadi bertekad memenangkan BM-SBj.
"Bismillahirrahmanirrahim, terhitung hari ini, saya menyatakan mulai melebur dengan seluruh tim dan pendukung BAIK (Basmin-Syukur Bijak). dan hari ini mulai aktif bergabung dengan pergerakan pemenangan BAIK," tutur Irwan.
Sebelum tampil, Irwan Said juga menyampaikan jika ia telah mendapat restu dari bakal calon Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar, untuk hadir menyampaikan dukungannya.
Sekedar diketahui, BKM-WN kini perjuangannya terhenti maju bertarung di Pilkada Luwu.
Dimana dalam sengketa Pilkada Luwu, pihaknya melaporkan dan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu karena tidak memverifikasi berkas milik pasangan calon BKM-WN karena memiliki rekomendasi ganda dari Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional.
Berbagai jalur telah mereka lalui dari ajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luwu hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), namun gugatan BKM-WN ditolak.
Karena langkah yang diambil KPU Luwu sudah sesuai dengan undang-undang tentang pemilu.(*)