Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sisir Kafe dan Club Malam, Polres Pelabuhan Sita 5 Ribu Botol Miras

Ribuan botol ini disita lantaran ditempat tersebut tidak mengantongi surat keterangan penjualan dari Disperindag.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar bersama dengan pegawai Dinas Perizinan dan Perdagangan Pemkot Makassar menggelar razia minuman keras disejumlah kafe dan club hiburan malam di Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar bersama dengan pegawai Dinas Perizinan dan Perdagangan Pemkot Makassar menggelar razia minuman keras disejumlah kafe dan club hiburan malam di Makassar.

Razia dilakukan berdasarkan instruksi kapolri untuk mengantisipasi peredaran minuman keras oplosan yang diduga mulai marak. Sekaligus mengantisipasi peredaran minuman keras jelang memasuki bulan suci Ramadan.

Hasilnya, ribuan botol minuman keras beralkohol  berbagai merek berhasil disita dan langsung diamankan di Markas Polres Pelabuhan, Jl Penghibur untuk proses selanjutnya.

Baca: 2 Pekan, Polsek Tamalanrea Sita Ratusan Liter Miras Ballo

Baca: Polsek Ajangale Amankan Ratusan Botol Miras

Petugas Polres Pelabuhan memperlihatkan ribuan botol minuman keras (Miras) yang disita dari beberapa lokasi di Makassar yang berlangsung di Polres Pelabuhan, Jl Ujung pandang, Makassar, Jumat (27/4/2018).
Petugas Polres Pelabuhan memperlihatkan ribuan botol minuman keras (Miras) yang disita dari beberapa lokasi di Makassar yang berlangsung di Polres Pelabuhan, Jl Ujung pandang, Makassar, Jumat (27/4/2018). (sanovra/tribuntimur.com)

"Miras yang disita ini sebanyak 5.267 botol. Ini ditemukan disejumlah kafe dan club malam wilayah Pelabuhan Makassar," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar, Jumat (27/4/2018).

Menurutnya, ribuan botol miras ini terkumpul dari hasil razia beberapa hari terakhir di 17 titik di wilayah hukum Pelabuhan sejak 17-26 April 2018.

Polres Pelabuhan melaksanakan operasi miras ini dengan melibatkan puluhan personel Satuan Sabhara dan Narkoba Polres Pelabuhan. Polisi juga menggandeng pihak Pemkot Makassar.

Ribuan botol ini disita lantaran ditempat tersebut tidak mengantongi surat keterangan penjualan langsung yang dikeluarkan Disperindag Kota Makassar.

"Dasar lain penyitaan karena mereka tidak memiliki izin usaha minuman beralkohol yang dikeluarkan Disperindag Pemkot," tuturnya.

Aris menambahkan sebagai miras yang disita tersebut adalah miras yang sudah kedaluarsa dan tidak layak untuk diminum. "Ada lima dos yang disita sudah kedaluarsa," ujarnya.

Sementara dari Dinas Perdagangan menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan sebuah keberhasilan dalam penanganan peredaran miras.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved