Jual Ballo, IRT di Bontoa Maros Diamankan Polsek Lau
Pelaku harus diproses untuk memberi efek jera bagi yang bersangkutan dan penjual miras lainnya.
Penulis: Ansar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Polsek Lau mengamankan 80 liter minuman keras tradisional jenis ballo di rumah Dg Asis, warga Dusun Lempangan, Desa Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (27/4/2018) malam.
Ballo tersebut disimpan di dalam botol minuman kemasan satu liter. Operasi miras dipimpin langsung oleh Kapolsek Lau, AKP Nano didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Doris bersama piket fungsi dan tim opsnal.
AKP Nano mengatakan, ballo tersebut milik istri Dg Asis (45), Yati. Rencananya, ballo itu akan dijual ke pelanggannya.
Baca: 2 Pekan, Polsek Tamalanrea Sita Ratusan Liter Miras Ballo
Baca: Penjualan Ballo Marak di Moncongloe Maros, Begini Saran Legislator PPP Ini
"Kami ke rumah pelaku setelah mendapatkan informasi. Saat kami sampai di rumah Dg Asis, ditemukan 80 liter ballo yang sudah dikemas. Ballo itu milik istri Dg Asis, Yati," tuturnya.
Dikatakan, operasi miras digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan. Hal tersebut juga dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam melaksanakan tahapan Pilkada.
"Barang bukti dan pemilik saat ini diamankan di Polsek Lau untuk diproses Tipiring oleh anggota unit Sabhara," ujarnya.
Pelaku harus diproses untuk memberi efek jera bagi yang bersangkutan dan penjual miras lainnya.
"Operasi miras tetap akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya antisipasi adanya korban jiwa akibat minuman oplosan seperti yang terjadi di daerah lain," jelasnya.(*)
