Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

Diminta Ganti APK Paslon yang Rusak, Ini Kata KPUD Maros

Kewenangan KPUD dan tim Paslon untuk alat peraga sudah tertuang dalam peraturan PKPU.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Ansar/tribunmaros.com
Komisioner KPUD Maros, Saharuddin Datu 

Laporan Wartawan Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Komisioner KPUD Maros, Saharuddin Datu, menilai tim pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, belum mengetahui persis, aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Pasalnya, berdasarkan PKPU, tugas KPU hanya sebatas mencetak alat peraga Paslon saja.

Sementara untuk pemasangan, pemeliharaan dan pergantian, itu tanggungjawab tim paslon.

Namun saat puluhan alat peraga rusak dan hilang, tim paslon justru meminta KPU untuk mengantinya. Sementara KPU tidak memiliki anggaran pergantian.

"Sebenarnya, KPU hanya mencetak alat peraga saja. Soal pasangnya sampai kerusakan itu tanggungjawab tim paslon. Tapi untuk pemasangan saja, kami masih terlibat. Saat rusak, kami juga diminta menggantinya. Itu tidak mungkin," katanya, Sabtu (28/4/2018).

Kewenangan KPUD dan tim Paslon untuk alat peraga sudah tertuang dalam peraturan PKPU.

Tim paslon, diberikan kesempatan untuk mengganti alat peraganya yang rusak. Namun hal tersebut tidak dilakukan paslon.

"Kami selalu koordinasi ke tim paslon, baik itu melalui ponsel atau bertemu langsung. Tapi mereka cuek-cuek saja. Tidak ada inisiatif menggnatinya. Makanya jangan salahkan kami, saat peraga lain diturunkan," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved