Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Tak Ada Jalan Lagi untuk DIAmi? Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Tak ada lagi langkah hukum selanjutnya yang bisa membatalkan proses eksekusi terhadap putusan tersebut.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Ahli Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di salah satu restoran di Makassar, Kamis (26/4/2018) Malam. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ahli Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, turut angkat bicara soal polemik hukum sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar.

Menurutnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk mendiskualifikasi pasangan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) bersifat final.

Tak ada lagi langkah hukum selanjutnya yang bisa membatalkan proses eksekusi terhadap putusan tersebut.

"PK itu juga tidak akan menunda eksekusi, jadi keputusan dari MA ini harus dieksekusi oleh KPU. dengan mencoret pasangan tersbut sebagai status kepesertaannya dalam pemilu," terangnya saat ditemui di salah satu restoran di Makassar, Kamis (26/4/2018) Malam.

Sementara itu terkait adanya upaya hukum lain semisal memggugat kembali putusan KPU Makassar ke PT TUN pasca adanya keputusan atau SK baru, lagi-lagi menurut mantan Menkumham ini adalah sesuatu yang akan sia-sia.

"Karena kan keputusan KPU ini nanti melaksakan putusan pengadilan jadi melaksanakan putusan pengadilan itu bukan merupakan obyek sengketa PT TUN, kalau mau coba-coba silahkan saja tapi yakin pasti akan ditolak di sidang Dismissal," lanjutnya.

Apalagi menurutnya ada upaya kasus ini bakal dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi, menurut Yusril adalah sesuatu yang mustahil akan mempengaruhi putusan.

Menurutnya MK ranahnya hanya menguji undang-undang melalui Yudisial Review.

"MK itu hanya menguji undang-undang, mengajukan permohonan yudisial review tapi itu tidak berkaitan langsung dengan kasus. Kasus yang dihadapi itu cuma background sebagai legal standing jadi di MK bisa lebih panjang lagi bisa sampai tiga bulan," paparnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved