Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resahkan Warga, Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Jambret

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Negara menuturkan pelaku kerap menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Tim Resmob Polres Bone kembali membekuk pelaku tindak pidana jambret di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Kamis (26/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim Resmob Polres Bone kembali membekuk pelaku tindak pidana jambret di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Kamis (26/4/2018).

Pelaku diketahui bernama Andi Sofyan(28) dibekuk berdasarkan Laporan(Lp) di SPKT Polres Bone terkait pencurian satu unit ponsel merk Oppo, Rabu (25/4/2018) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Negara menuturkan pelaku kerap menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dan langsung merampas handphone korbannya," kata AKP Dharma kepada tribunbone.com.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kini, pelaku bersama barang bukti turut diamankan di Mapolsek Tanete Riattang, Jl. MH. Tamrin, Kota Watampone.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved