Resahkan Warga, Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Jambret
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Negara menuturkan pelaku kerap menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim Resmob Polres Bone kembali membekuk pelaku tindak pidana jambret di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Kamis (26/4/2018).
Pelaku diketahui bernama Andi Sofyan(28) dibekuk berdasarkan Laporan(Lp) di SPKT Polres Bone terkait pencurian satu unit ponsel merk Oppo, Rabu (25/4/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Negara menuturkan pelaku kerap menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dan langsung merampas handphone korbannya," kata AKP Dharma kepada tribunbone.com.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kini, pelaku bersama barang bukti turut diamankan di Mapolsek Tanete Riattang, Jl. MH. Tamrin, Kota Watampone.