Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Protes Terdakwa Kasus ADD Bonto Manurung Maros Berkeliaran

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Haris tidak pernah ditahan.

Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto ACC Protes Terdakwa Kasus ADD Bonto Manurung Maros Berkeliaran
ansar
Kepala Desa Bonto Manurung, Muh Haris.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Anti Corruption Coumittee (ACC) Sulawesi, menyoroti sikap Polres Maros, Kejaksaan Negeri dan Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) yang tidak menahan Kepala Desa Bonto Manurung, Muh Haris, Rabu (25/4/2018).

Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir mengatakan, seharusnya Haris sudah lama ditahan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Haris tidak pernah ditahan.

Padahal, Haris jelas sudah merugikan negara sebesar Rp 191 juta.

Baca: Jalani Sidang Korupsi, Kades Bonto Manurung Maros Oppo

ADD tahun 2014-2015 tersebut, seharusnya digunakan membangun Desa, tapi malah dikantongi.

"Sangat ganjal, kenapa seorang Kepala Desa yang terlibat kasus korupsi, tidak pernah ditahan sejak tersangka sampai proses persidangan. Jangan sampai, ada apa-apa," kata Kadir.

Seharusnya penyidik, jaksa dan hakim menahan tersangka dan terdakwa.

Namun, hal itu tidak pernah dilakukan. Sementara, tersangka dan terdakwa lain menjalani penahanan.

Kadir curiga, proses pengusutan dan penyidangan yang dilakukan oleh penegak hukum, tidak maksimal. Pengusutan dilakukan dengan cara tebang pilih.

Baca: Ini Alasan Kejari Maros Tak Penjarakan Kades Terdakwa Kasus Korupsi

"Tidak ada alasan, untuk tidak menahan orang-orang yang terlibat kasus, kecuali kalau mengalami sakit parah. Itupun harus disertai dengan keterangan dokter, soal penyakit yang dialami terdakwa," katanya.

Perlakuan terhadap Haris, dinilai mencederai keadilan dalam situasi negara yang darurat Korupsi.

Perlakuan itu, juga akan menjadi pelajaran buruk bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

"Pencuri ayam saja langsung ditahan. Tapi kenapa, pencuri uang negara dibiarkan bekeliaran, bahkan kembali menjabat sebagai Kades," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved