Pilkada Luwu 2018
Kasasi Buhari-Wahyu Ditolak MA, Kuasa Hukum KPU Luwu: Akhir Dari Sengketa
Hal itu juga berdasarkan halaman resmi situs Mahkamah Agung tertanggal 24 April 2018 yang memuat info perkara dan putusan perkara.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) harus menghentikan langkah maju sebagai calon di Pilkada Luwu 2018.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Muhammad Nursal, kepada tribunluwu.com, Selasa (24/4/2018).
"Mahkamah Agung tolak kasasi Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu," ujar Nursal.
Hal itu juga berdasarkan halaman resmi situs Mahkamah Agung tertanggal 24 April 2018 yang memuat info perkara dan putusan perkara.
Nursal menjelaskan, permohonan kasasi yang diajukan oleh Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu di Mahkamah Agung telah diputuskan oleh Majelis Hakim Dr Supandi SH M.Hum, Dr Yodi Martono Wahyunadi SH.MH dan Is Sudaryono SH.MH pada rapat permusyawaratan hari Senin 23 April 2018.
Lanjutnya, perkara permohonan kasas yang diajukan oleh Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu diregister di MA dengan Nomor Perkara 251 K/TUN/PILKADA/2018 dan telah diputuskan oleh majelis hakim dengan amar putusan tolak kasasi.
"Dengan adanya putusan tersebut maka tindakan KPU Luwu yang tidak menerima berkas pendaftaran Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu merupakan tindakan yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Nursal juga menegaskan dengan keluarnya putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh BKM-WN.
"Sehingga perkara pemilihan sepanjang mengenai BKM-WN telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Sehingga semua pihak harus tunduk dan menerima putusan yang telah diterbitkan MA," tegasnya.
"Putusan MA ini merupakan akhir dari sengketa yang diajukan oleh Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu melawan KPU, sesuai dengan prinsip hukum litis finiri oportet yang bermakna perkara harus ada akhir," tutupnya.
Sebelumnya, pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) resmi telah memasukkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan Kasasi ini usai gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar pada Rabu (21/3/2018) lalu.
Berkas permohonan memori kasasi ke MA diserahkan oleh Tim kuasa hukum BKM-WN yang diwakili oleh Rakhmad Sujono dan Wais Al Qarni Dasila di Kantor PTTUN Makassar, Senin (26/3/2018) lalu.