Kadis Sosial Bantaeng Perintahkan Uang Arisan Penerima Manfaat Dikembalikan
Sehingga Dinsos Bantaeng langsung menurunkan tim untuk menyelesaikan persoalan itu dan uang untuk arisan sebesar Rp 150 ribu
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kadis Sosial Bantaeng, A Irvandi Langgara angkat bicara soal pemotongan uang bantuan yang diperuntukkan bagi warga penerima manfaat program PKH.
Menurutnya, pemotongan itu bukanlah dilakukan oleh pendamping PKH Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Suci Ekasari, tetapi inisiatif Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM)
"Saya perlu luruskan, bahwa pemotongan itu bukan dilakukan oleh pendamping PKH, tetapi merupakan inisiatif dari Ketua KPM yang katanya untuk uang arisan," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (24/3/2018).
Sehingga Dinsos Bantaeng langsung menurunkan tim untuk menyelesaikan persoalan itu dan uang untuk arisan sebesar Rp 150 ribu tersebut dikembalikan kepada penerima manfaat.
Kegiatan arisan pada kelompok tersebut pun dihentikan, sehingga bantuan Rp 500 ribu yang dibayarkan tiap tiga bulan sekali itu diharapkan lebih dipergunakan memenuhi kebutuhan mereka.
"Tidak ada lagi arisan dan uang yang dikumpulkan oleh Ketua KPM itu telah dikembalikan kepada penerima manfaat yang ikut arisan dan berjumlah sembilan orang," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Karaeng Ippang pun menuturkan bahwa pendamping baru tau jika ketua KPM melakukan pengumpulan dana untuk arisan sehari lalu.
Apalagi dari 80 penerima manfaat, hanya sembilan orang yang ikut arisan, sehingga dia memerintahkan untuk dikembalikan dan uangnya dipergunakan untuk biaya pendidikan saja.
"Meski demikian, kami akan tetap menunggu informasi dari warga maupun penerima manfaat jika ada Pendamping PKH yang berupaya memotong bantuan. Kami tidak akan segan untuk memberi tindakan tegas," tuturnya.
Sebelumnya, Salma, Warga Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, protes atas pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 500 ribu yang diperuntukkan baginya