Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hampir Pasti Lawan Kotak Kosong, Parpol Pengusung Appi-Cicu Lakukan Ini

Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dipastikan akan melawan kotak kosong.

Penulis: Alfian | Editor: Mahyuddin
Appi-Cicu dan DIAmi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) hampir pasti akan melawan kotak kosong.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak secara keseluruhan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (24/4/2018).

Meski demikian, jaringan pendukung Appi-Cicu tidak ingin terlalu jumawah. Hal ini dikatakan oleh Leasion Officer (LO) Batuh Putih Syndicate, Supratman saat dikonfirmasi oleh Wartawan.

Dia mengimbau kepada semua parpol pengusung, relawan dan tim untuk tetap bekerja maksimal memenangkan pasangan yang menggunakan tagline 'Makassar Untuk Kita' itu.

Baca: MA Serahkan Salinan Putusan Sengketa Pilwali Makassar ke PT TUN

Menurutnya, dari awal Appi-Cicu memang siap bertarung, apapun bentuk skenario politik.

"Kami tetap akan berkerja. Ini adalah himbauan kepada semua tim. Apapun bentuknya kita harus tetap bekerja hingga pak Appi sama ibu Cicu benar-benar menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Supratman.

Wakil Ketua Bidang Media dan Informasi Publik DPD NasDem Makassar ini menuturkan, sebagai bentuk pendidikan politik yang baik.

Tim dan relawan tetap akan menyampaikan program yang dicanangkan Appi-Cicu kepada masyarakat.

"Sosialisasi tetap jalan, khusus menyampaikan program Appi-Cicu kepada masyarakat," tandasnya.

Baca: Soal Putusan MA, KPU Makassar: Appi-Cicu Belum Menang

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa putusan MA memang sudah sesuai tahapan. Semua sudah sesuai dengan prosedur.

Olehnya, dia berharap semua elemen bisa menahan ini dan tidak membuat gaduh kota Makassar.

Menurutnya, jika ada yang merasa dirugikan, alangkah baik dan bijaknya jika mengambil tindakan yang dibenarkan oleh aturan negara.

"Proses hukum kan dibenarkan dalam aturan. Maka jika itu yang dilakukan tidak ada yang salah. Semuanya boleh mengambil tindakan, tapi dalam koridor aturan dan norma hukum yang sesuai dengan perundang undangan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved