Pilwali Makassar 2018
MA Serahkan Salinan Putusan Sengketa Pilwali Makassar ke PT TUN
Sebab Hakim Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak upaya kasasi KPU dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembatalan pencalonan Ir Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dalam Pilkada serentak 2018 ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab Hakim Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak upaya kasasi KPU dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Putusan PTTUN mengabulkan gugatan tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Baca: Pilwali Makassar - Pasca Putusan MA, Syahar Alrif Minta Kader dan Tim Appi-Cicu Lakukan Ini
Sehingga pasangan calon DIAmi harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai perserta maju dalam pencalonan Pilkada tahun 2018.
Sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti PTTUN Makassar.
Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, salinan hasil putusan kasasi yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Senin (23/04/2018) kemarin telah diserahkan ke PT TUN.
"Dari hari kemarin salinan putusan sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar," kata Abdullah kepada Tribun, Selasa (24/04/2018). (San)