Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 15 Tahun, Apakah Setya Novanto akan Ajukan Banding?

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Editor: Sakinah Sudin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).(Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Oleh karena itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dia titipkan kepada penyidik.

Baca: Jadi Juara Indonesian Idol 2018, Ini 5 Fakta Maria Simorangkir. No 2 Tak Adil dan Bikin Sedih

Baca: Fahri Sebut Jokowi Bisa Saja Tak Dapat Tiket di Pilpres 2019: Engga Bisa Sembunyi Fakta

Jika menggunakan kurs 2010, jumlah uang pengganti yang harus diserahkan sekitar Rp 66 miliar.

Apabila Setnov tidak membayar kerugian negara satu bulan setelah hukuman ini inkrcht, harta benda Setnov akan disita untuk dilelang.

Jika harta Setnov masih tidak cukup, maka Setnov wajib jalani hukuman dua tahun.

Baca: Mahfud MD Tantang Amien Rais Sebutkan Satu Saja Contoh Partai Setan: Coba Kalau Berani

Baca: Viral Gegara Nikah dengan Pria Berpenyakit Langka, Wanita Cantik ini Malah Dituduh Mantan Suami

Dalam tuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar hak politik terdakwa Setya Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana.

Sebab, Novanto adalah anggota DPR sekaligus ketua fraksi yang mengendalikan dan mengoordinasi anggotanya yang tersebar di komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Baca: Jadi Saksi, Kakak Abdee Slank Ungkap 3 Alasan Abdee Ceraikan Anita Desy Farida

Baca: Fadli Zon Bikin Voting: Jika Pilpres Sekarang Pilih Jokowi atau Prabowo? Hasilnya Mengejutkan

Dengan pengaruhnya itu, ia mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya.

Hakim mengatakan, menurut ahli, menyalahgunakan wewenang artinya memanfaatkan kesempatan dan jabatan yang melekat pada pelaku korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan jabatan tersebut yang menguntungkan pribadi, keluarga, atau kelompoknya.

"Berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat unsur menyalahgunakan wewenangnya telah terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Baca: Heboh! Juara Kontes Kecantikan Miss America Deidre Downs Nikahi Lesbian-nya, Lihat Endingnya

Baca: 5 Fakta Andika dan Anniesa Bos First Travel, Dulunya Pegawai Minimarket, Terakhir Gaji Fantastis

Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Atas vonis ini, Setya Novanto mengatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Setnov dihukum 16 tahun.

Baca: Susun Ranperda Cagar Budaya, Pemkab Luwu Utara Libatkan LIPI

Baca: Fadli Zon Bikin Voting: Jika Pilpres Sekarang Pilih Jokowi atau Prabowo? Hasilnya Mengejutkan

Tolak Permohonan 'Justice Collaborator'

Majelis hakim sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Karena penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba Pimpin FDJ Peduli HIV-AIDS

Baca: Sudah Pegang Cairan Obat Nyamuk, Ini Membuat Hotman Paris Batal Bunuh Diri

Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto tidak mengakui menerima uang.

Meski menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang e-KTP, Novanto membantah dirinya disebut sebagai pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. (Kompas.com/ Kompas.tv)

Baca: Jalin Silaturahmi, Danlantamal VI Main Bulu Tangkis Bareng Dua Pati TNI AU

Baca: Mampir ke Rujab Wali Kota Palopo, Ini yang Dilakukan Mentan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved