Alokasi Dana CSR Perusahaan di Bulukumba Belum Sesuai Perda
Pasalnya alokasi dananya belum menyentuh penanganan dan penanggulangan penyakit menular, seperti HIV-AIDS.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selaran (Sulsel), diduga belum sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya alokasi dananya belum menyentuh penanganan dan penanggulangan penyakit menular, seperti HIV-AIDS.
Hal tersebut disampaikan pengurus Komisi Penaggulangan AIDS (KPA) Bulukumba, Harni di acara pelatihan Dai dan Jurnalis peduli HIV-AIDS, di aula kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa (24/4/2018).
Dikatakan, KPA beberapa kali mengusulkan dana sosialisasi di beberapa perusahaan di Bulukumba, yang sedianya digunakan untuk kegiatan penanggulangan HIV-AIDS.
Baca: Kasus HIV-AIDS Terbanyak di Bulukumba Ada di Kecamatan Ini
Baca: Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba Pimpin FDJ Peduli HIV-AIDS
Namun rata-rata petinggi perusahaan tidak merespon. "Tidak ada yang merespon, walaupun pengajuan kami ditandatangani ketua KPA Bulukumba yang tidak lain adalah bupati," jelasnya.
Padahal, kata Harni, alokasi CSR tersebut telah tercantum dalam Perda No 2 tahun 2016.
"Pada perda tersebut, di pasal 4 poin e nomor 4 dan 5 menjelaskan CSR perusahaan itu seharusnya dikeluarkan untuk peningkatan prilaku hidup sehat melalui sosialisasi penanggulangan penyakit menular, seperti HIV-AIDS, " jelasnya.(*)