Pilwali Makassar 2018
Soal Putusan MA, KPU Makassar: Appi-Cicu Belum Menang
Pasalnya proses demokrasi tetap dilanjutkan hingga tahap pemilihan di kotak surat suara Juni mendatang.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengajuan gugatan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, kepada Mahkamah Agung (MA) akhirnya berakhir. Senin (23/4) telah di umumkan di website resmi MA, jika kasasi tersebut di tolak.
Setelah putusan itu di tayangkan di website MA, pendukung calon Walikota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAMI) mendapat reaksi keras dari para relawannya di Makassar.
Aksi ini ditanggapi pendukung DIAmi dengan cera melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik di kota Makassar, seperti di kolong Jembatan Fly Over, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Jl AP Pettarani, dan kawasan Jl Sultan Alauddin.
Putusan ini sudah diketahui oleh sejumlah Komisioner KPU Makassar, salah satunya, Andi Rahmah Sayyid.
Baca: Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu: Putusan MA Biasa saja
"Saya sudah lihat di website MA, namun meski demikian kami belum memutuskan sikap atas putusan tersebut," kata Rahmah saat di temui di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Antang blok 1 Makassar.
Alasan Rahmah mengatakan KPU Makassar belum menentukan sikap, karena para komisioner belum melakukan rapat atas putusan ini.
Saat ini beberapa komisioner kata Rahmah sedang berada di Jakarta, sehingga rapat baru akan dilakukan setelah komisioner lengkap.
Apakah putusan ini tanda kemenangan bagi Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu)?
Hal tersebut dijawab belum pasti.
Pasalnya proses demokrasi tetap dilanjutkan hingga tahap pemilihan di kotak surat suara Juni mendatang.
Baca: Ini Penjelasan Pakar Hukum Terkait Putusan Mahkamah Agung di Pilwali Makassar
Data terakhir yang dimiliki KPU Makassar, pemilih tetap di Kota Makassar berjumlah 1.019.000 jiwa.
Mereka bermukim di 15 kecamatan yang ada di kota Makassar serta pulau - pulau.
Lanjut Rahmah, dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2018, tentang pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon tetap di gelar.
Dalam juknisnya, karena tidak ada calon lain, pasangan Appi-Cicu nanti akan disandingkan dengan kolom kosong.
"Tetap ada surat suara, tapi itu hanya kolom kosong atau biasa di sebut kotak kosong," katanya.
Baca: PTTUN Belum Terima Putusan MA Soal Kasasi KPU Makassar
Untuk materinya, KPU Makassar akan menyerahkan materi kertas suara kepada pihak percetakan di 31 April mendatang.
Ada sejumlah agenda yang akan dilakukan KPU Makassar, diantaranya rapat internal dan menindak lanjuti putusan MA, mencetak kertas surat suara, merubah konsep debat kandidat dengan pemaparan visi misi oleh panelis.(sal)