Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

MA Tolak Kasasi KPU Makassar, ini yang Dilakukan Indira Mulyasari Bersama Pendukungnya

Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar

Editor: Ilham Arsyam
Indira Mulyasari 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira.

"Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak," demikian petikan putusan tersebut.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pasangan Danny-Indira.

Dipantau dari akun instagramnya saat putuisan MA keluar calon wakil wali kota Indira Mulyasari masih tetap bersilaturahmi dengan pendukungnya.

Mantan wakil ketua DPRD Makassar ini tampak berada di Kelurahan Bongaya Kecamatan Tamalate.

"Terus bergerak, DIAmi bersama warga Kelurahan Bongaya Kecamatan Tamalate.," tulis Indira 1 jam lalu.

Indira tampak bersama ratusan pendukungnya yang sebagian besar adalah ibu-ibu.

Komentar Appi

Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menganggap putusan yang diambil Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Makassar merupakan keputusan yang benar.

Dengan demikian atas nama Undang-Undang Appi sapaan Munafri Arifuddin berharap semua pihak menerima keputusan tersebut.

"Keputusan ini sudah diatur dalam undang-undang makanya kita wajib untuk mengikuti segala keputusan yang keluar dan ini sudah inkra dan saya kira tinggal menunggu langkah untuk persiapan selanjutnya," ujar Appi, Senin (23/4/2018).

Meski dipastikan hanya akan melawan kotak kosong, CEO PSM Makassar itu menghimbau agar seluruh relawannya tidak lengah dan terus bekerja.

"Tetap kita akan konsolidasi bukan berarti kita selesai sampai disini masih ada tahapan yang harus diselesaikan yakni tahapan pencoblosan, sosialisasi pun harus semakin intens lagi," terangnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved