Sengketa Pilwali Makassar
Ini yang Dilakukan Danny Pomanto Sehari Sebelum MA Tolak Kasasi KPU Makassar
Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Danny Pomanto-Indira.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berita duka untuk pendukung.
Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira.
"Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak," demikian petikan putusan tersebut.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Hingga saat ini belum ada reaksi Danny soal putusan tersebut.
Baca: Dinas Perdagangan Kota Makassar Gelar Sosialisasi Penerapan Barang Berstandar Nasional Indonesia
Baca: Warga Limapoccoe Maros: Tambang Pasir Harus Dihentikan
Baca: Punya Lahan Kosong? Ini Saran Bupati Luwu Timur
Namun sebelum putusan MA kreluar Danny tampak bersantai bersama keluarganya.
Hal itu di posting di akun instagramnya.
Dirinya mengaku sedang berbahagia dengan keluarganya
"Kebahagiaan menjelang putusan dan bersama panjatkan doa yang tidak putus asa," tulisnya 15 jam sebelum putusan MA keluar.
Selain itu, 20 jam sebelum putusan keluar, akun @dpramdhanpomanto juga mengunggah peringatan hari bumi atau Earth Day.

"Selamat Hari Bumi
Mariki kita jaga bumi ini agar lestari. Mari sayangi bumi sebagai tempat kehidupan kita bersama.