Ada Pengunjung Meninggal, Ini Penjelasan Pengelola Waterboom Mattampa
Pernyataan pihak pengelola ini, berbeda dengan hasil penyidikan sementara aparat kepolisian.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Munjiyah Dirga
TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO -- Insiden meninggalnya Faradilla (13), remaja putri belia asal Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Kamis (19/4/2018) siang, berbuntut panjang.
Pihak pengelola wahana wisata air modern pertama di Sulsel ini, PT Abadi Megah Promosindo, justru menyalahkan pihak orangtua almarhumah.
Manajer Waterboom Mattampa, Djoko Pramuditiyo, Jumat (20/4/2018), menyebut insiden mematikan itu terjadi karena keteledoran orangtua korban.
"Keluarganya sampaikan ke kami kalau itu keteledoran mereka tidak menjaga anaknya dengan baik jadi mereka tidak mempermasalahkan tempat wisata ini," ujar Djoko di Mattampa.
Di depan sejumlah wartawan, penyidik dan Kapolres Pangkep Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko, pihak pengelola bersikukuh bahwa kejadian itu murni keteledoran keluarga korban, dan bukan tanggung jawab mereka.
Pernyataan pihak pengelola ini, berbeda dengan hasil penyidikan sementara aparat kepolisian.
Saat meninjau langsung wahana yang berjarak 56 km sebelah utara Kota Makassar ini, Kapolres Pangkep, justru menegaskan insiden ini karena kelalaian pihak pengelola, yang sejak lama mengabaikan keselamatan pengguna jasa wisata ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, untuk sementara waterboom ini kita tutup dan tak boleh beroperasi," kata Kapolres yang ikut menyaksikan langsung pemasangan police line kuning di sekitar TKP.
Kapolres bahkan menyebutkan , pihak pengelola sudah terindikasi melanggar pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi sudah jelas juga pemilik tempat wisata harus memenuhi kewajibannya menyiapkan fasilitas yang aman dan nyaman," ungkapnya.
Kapolres juga telah berkoordinasi dengan otoritas pemerintah setempat, terkait prinsip dan adminsitrasi pengelolaan wahana yang berada di kawasan bukit karst kapur Pangkep ini.
Kepada wartawan, Kapoles menambahkan indikasi adanya dugaan pelanggaran pihak pengelola juga mengabaikan UU Nomor 10 tahun 2019 tentang kepariwisataan dan pasal 27 tentang kewajiban pengusaha pariwisata ikut menjaga keselamatan pengunjung.
"Tidak ada struktur organisasi, tanda larangan, papan peringatan, petugas kolam tidak terlatih dan tidak memiliki asuransi keselamatan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Pangkep Sofyan Razak, menyebut, pihak pengelola ikut bertanggungjawab atas keselamatan pengunjung.