Rapat Paripurna, Bupati Selayar Serahkan 9 Ranperda, Apa Saja Itu?
Diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Zainuddin dan diterima Ketua DPRD Mappatunru
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Rapat Paripurna DPRD Selayar di ruang rapat paripurna DPRD, dengan agenda penyerahan Sembilan buah ranperda, Kamis (19/4/2018).
Turut hadir Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, Wakil Ketua DPRD Muh. Aris Ridwan, Dimana sidang ini dinyatakan kuorum dengan kehadiran 16 orang anggota DPRD, Sekda Selayar Marjani Sultan, para Asisten, para Pimpinan OPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Naskah ke sembilan Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Zainuddin dan diterima Ketua DPRD Mappatunru, sebagai Pimpinan Sidang Paripurna.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar Zainuddin mengatakan pokok-pokok pikiran secara detail berkenaan dengan kesembilan ranperda tersebut.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa dari sembilan ranperda yang kami ajukan masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan. Kami berharap agar sembilan ranperda tersebut dapat diagendakan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Zainuddin kepada TribunSelayar.com, Jumat (20/4/2018).
Dia menambahkan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya.
Adapun sembilan buah Ranperda yang diserahkan adalah
1. Perubahan ke dua atas peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
2. Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa.
3. Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Administrasi Penyelenggara Administrasi Kependudukan.
4.Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar.
5. Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
6. Ranperda Tata Kelola Rumah Potong Hewan
7.Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
8. Ranperda tentang Pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
9. Ranperda tentang Pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya