4 Bulan, Polres Enrekang Terima 22 Aduan Masyarakat, Curanmor Terbanyak
Khusus untuk pencurian Polres Enrekang sudah menerima enam laporan dalam empat bulan terakhir.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sepanjang tahun 2018 ini, Kepolisian Resort (Polres) Enrekang telah menerima 22 Laporan aduan dari masyarakat.
Jumlah tersebut diperoleh dalam waktu empat bulan sejak Januari hingga April 2018 ini.
Menurut Kanit 1 SPKT Polres Enrekang, Aiptu Abdul Madjid, dari 22 laporan aduan dari masyarakat tersebut, kasus pencurian, penipuan dan penganiayaan paling banyak diterima.
Khusus untuk pencurian Polres Enrekang sudah menerima enam laporan dalam empat bulan terakhir.
Baca: SPKT Polres Mamuju Terima Aduan Kasus KDRT
Baca: Hari Ini, Polres Selayar Terima Aduan Kasus Penganiayaan
"Pencurian sudah ada enam kita terima, empat diantaranya adalah kasus pencurian sepeda motor," kata Abdul Madjid kepada TribunEnrekang.com, Rabu (18/4/2018).
Ia menjelaskan, empat kasus Curanmor tersebut sudah ada dua yang telah ditangkap pelakunya. Sementara dua kasus lainnya masih sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Enrekang.
"Dua kasus sudah kita tangkap pelakunya, dua lainnya masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Olehnya itu, Ia mengimbau masyarakat Enrekang agar berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraannya agar tak menjadi korban Curanmor.(*)