Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral! Pernikahan Pelajar SMP 14 Tahun, Anda Akan Nangis Jika Tahu Kisah Orangtuanya

Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Rasni
HANDOVER
Sepasang kekasih belia di Bantaeng memilih untuk menikah. 

Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.

Baca: TERPOPULER: Wow! Kisah Bocah 14 Tahun Nikah karena Kamar Tidur, Biduan Didoorr Usai Enggan Joget

Baca: Pilih Pasangan Itu Jangan Lihat dari Seragamnya, Cewek Ini Contohnya, Untung Belum ke Jenjang Nikah

Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.

Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orang tua untuk melangsungkan pernikahan.

Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan.

Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.

Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved