Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gani Sirman Ungkap Ada Fee Proyek 30 Persen Masuk ke Badan Keuangan

Gani Sirman menggelar konferensi pers di Rumah Makan Rawit, Jl Letjen Hertasning, Makassar

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Gani Sirman 

Sehingga, dia menganggap hanya melakukan pembayaran sesuai dengan HPS dan kerangka acuan dari Aziz Hasan.

Gani membeberkan pemeriksaan tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2018.

"Ini tidak ada hubungannya karena pemeriksaan itu baru kemarin dulu, saya harus jelaskan ini ke publik karena saya tak bersalah," katanya.

Ia juga menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk pembelaan di depan publik.

Gani Sirman 2 Kali Tersangka

Saat ini Gani Sirman berstatus tersangka dua kasus di Polda Sulsel.

Polda Sulawesi Selatan juga mengumumkan tersangka kasus korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong- Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Tahun Anggaran 2016.

Untuk kasus UMKM tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka.

Yakni mantan Kadis UMKM, Abdul Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Enra Efni.

Sebelumnya Gani Sirman juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pohon ketapang kencana.

"Untuk sementara ada dua tersangka untuk kasus UMKM, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang disita berserta pemeriksaan saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat jumpa pers di Warkop Siama, Selasa (9/1/2018).(*)

Baca: Survei KedaiKOPI: Habib Rizieq dan Aa Gym Pemimpin Umat Islam. Setuju?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved