Alasan KUA Tak Bisa Tolak Pernikahan Dini 2 Pelajar SMP di Bantaeng yang Viral ini
Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel, menghebohkan jagat maya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Ilham Arsyam
Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.
Lantas bagaimanakah aturan untuk menikah muda di bawah umur?
Dikutib di situs hukumonline.com, perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasar ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UUP).
Mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Berdasar ketentuan pasal itu, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.
Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).
Bagaimana bila tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP?
Untuk melaksanakan hal itu, orang tua pihak laki-laki dan orang tua pihak perempuan dapat minta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo.Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
Jadi, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait batasan umur seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah UUP dan PP 9/1975.
Alasan Nikah Muda
Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu.