Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih SMP, Berprestasi, Tak Hamil Luar Nikah, Terungkap Alasan dan Sebab Mereka Buru-buru Nikah

Sepasang kekasih yang usianya masih belia memilih untuk segera menghalalkan hubungannya. Ya, jangan heran kalau mereka

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Edi Sumardi
DOK KUA KECAMATAN BANTAENG
Sepasang kekasih di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mendatangi KUA Kecamatan Bantaeng untuk menikah pada usia dini. 

Mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

"Sebenarnya beberapa waktu yang lalu, pihak KUA sudah mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan) tapi dari pihak kedua calon pengantin melakukan permohonan dispensasi ke pengadilan agama, dan permohonannya dikabulkan," kata Syarif yang disapa Abou Ahmad.

Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.

Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.

Baca: Yulia Mochamad Akhirnya Ungkap Awal Mula Dirinya Ketemu Opick

Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Asyik Bulan Madu, Kabar Buruk Justru Datang dari Anaknya

Baca: Cantiknya Tiara Alincia Fitri, Perempuan Masinis yang Dampingi Anies saat Jajal Kereta MRT

Baca: Resmi Menjanda, Sarita Ketiban Barang-barang Mewah dari Faisal Haris, Berikut Daftarnya

Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.

"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tutur Syarif.

Dari wawancara pemeriksaan yang dilakukan Syarif, diketahui calon mempelali perempuan masih duduk pada kelas II SMP. 

Bahkan dari bibinya, sebagaimana dikutip dari Sulsel.kemenag.go.id diperoleh informasi bahwa keponakannya ini merupakan siswa berprestasi di kelasnya.

Selain itu, dininya pernikahan ini juga tak perlu dicurigai sebab tidak ditemukan tanda-tanda bahwa si perempyan telah berbadan dua (hamil).

Mereka juga memilih menikah dini bukan karena dijodohkan, tetapi memang antara keduanya ada jallinan asmara.

Aturan Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved