Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bantaeng 2018

Panwaslu Beri KPU Rekomendasi Tegur Paslon Sumanga'na, Ini Sebabnya

Menurutnya, dugaan pelanggaran PKPU pasal 38 ayat 3, sanksinya berupa teguran tertulis kepada Paslon yang melanggar.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Bantaeng.

Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan bahwa rekomendasi itu sebagai tindak lanjut laporan Tim Paslon Beriman atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim Sumanga'na.

"Beberapa hari lalu, kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk memberi teguran tertulis kepada Paslon Sumanga'na," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Kamis (12/4/2018).

Menurutnya, dugaan pelanggaran PKPU pasal 38 ayat 3, sanksinya berupa teguran tertulis kepada Paslon yang melanggar.

Sebelumnya, tim Paslon Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) melaporkan Paslon Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'na), Senin (2/4/2018) malam.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Paslon Sumanga'na, karena memajang spanduk Cagub Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Andalan saat kampanye di Bissampole, Kecamatan Bantaeng, beberapa waktu lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved