Pilkada Bantaeng 2018
Panwaslu Beri KPU Rekomendasi Tegur Paslon Sumanga'na, Ini Sebabnya
Menurutnya, dugaan pelanggaran PKPU pasal 38 ayat 3, sanksinya berupa teguran tertulis kepada Paslon yang melanggar.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Bantaeng.
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan bahwa rekomendasi itu sebagai tindak lanjut laporan Tim Paslon Beriman atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim Sumanga'na.
"Beberapa hari lalu, kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk memberi teguran tertulis kepada Paslon Sumanga'na," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, dugaan pelanggaran PKPU pasal 38 ayat 3, sanksinya berupa teguran tertulis kepada Paslon yang melanggar.
Sebelumnya, tim Paslon Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) melaporkan Paslon Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'na), Senin (2/4/2018) malam.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Paslon Sumanga'na, karena memajang spanduk Cagub Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Andalan saat kampanye di Bissampole, Kecamatan Bantaeng, beberapa waktu lalu.(*)