Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkara Narkoba Andi Rio Dedra Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kata Kacabjari Pelabuhan

Pelaku dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Makassar, Andi Rio Dedra Persada Pakki (37) dan Fitriyani alias Pitto (29). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --
Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Makassar, Andi Rio Dedra Persada Pakki (37) dan Fitriyani alias Pitto (29) segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar.

Itu terjadi setelah berkas dua tersangka kasus tindak pidana narkotika ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan Makassar.

"Kemarin Senin (09/04/2018) berkas perkara tersangka telah kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kacabjari Makassar, Andin Irfan kepada Tribun, Selasa (10/04/2018).

Andi Irfan mengatakan setelah melimpahkan perkara, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan.

Elit PAN ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah hendak pesta narkoba di rumahnya kompleks Taman Gosyen Indah, Jl Aroepala, sejak 15 Februari 2018. Saat ditangkap, ia bersama dengan seorang perempuan, Fitriyani alias Pitto (29).

Kepolisian Resor Pelabuhan sebelumnya menyampaikan, pelaku dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk pasal 114 (1) karena membeli narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Untuk pasal112(1), karena telah memiliki dan menguasai narkotika secara melawan hukum, minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara untuk pasal 127 (1) huruf a, karena telah menggunakan narkotika untuk diri sendiri, maka tersangka terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Andi Rio diketahui dibekuk Polisi di rumahnya kompleks Taman Gosyen Indah, Jl Aroepala, sejak 15 Februari 2018. Saat ditangkap, Politisi PAN ini bersama dengan seorang perempuan, Fitriyani alias Pitto (29), warga Jl Perintis Kemerdekaan Makassar.

Di rumah Rio ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat yang dipakai untuk mengkonsumsi narkoba.

Barang bukti didapat sebanyak empat saset diduga sabu berisi 1,88 gram. Selain itu, ditemukan juga beberapa saset kosong, saset bekas pakai, korek gas, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, dan bukti lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved