Pilwali Palopo 2018
Usai Divonis Empat Bulan, Ome Naik Sepeda Keliling Kota Palopo
Ome yang didampingi sejumlah kerabat dan simpatisannya menyapa warga yang ada di pinggir jalan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Calon Wali Kota Palopo, Ahkmad Syarifuddin Daud alias Ome bersepeda keliling Kota Palopo, Senin (9/4/2018) sore.
Ome yang didampingi sejumlah kerabat dan simpatisannya menyapa warga yang ada di pinggir jalan.
Dikonfirmasi TribunPalopo.com, Ome menuturkan apa cara terbaik untuk berolahraga bersama tim adalah dengan bersepeda sambil menyapa masyarakat yang ada di jalan.
"Ini hanya olahraga sore. Sekalian kita refresing bersama tim dan kerabat," ujarnya.
Baca: Dituntut Empat Bulan Penjara, Ini Kata Ome
Baca: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ome dari Tuntutan
Ditanya mengenai kasus yang menimpanya setelah dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan, enam bulan masa percobaan Ome hanya menjawab dengan santai.
Dikatakannya, kasus yang telah ia jalani bukan halangan untuk selalu dekat dengan masyarakat, karena kasus tersebut dinilainya syarat dengan kepentingan politik yang ada di Kota Palopo.
“Kasus ini tidak akan menghalangi kami untuk selalu dekat dengan masyarakat yang pada umumnya menginginkan wali kota baru. Sehingga sore ini kami menyempatkan diri berkeliling untuk menyapa masyarakat,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Ome telah ditetapkan bersalah dalam sidang putusan yang digelar tadi siang. Majelis Hakim membacakan Ome telah melanggar kampanye dengan cara memfitnah dan menghasut masyarakat.(*)