Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2018

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ome dari Tuntutan

Kuasa Hukum terdakwa Akhmad Syarifuddin Daud, Umar Laila meminta agar Hakim membaskan Ome dari segala tuntutan hukum.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
HAMDAN
Kuasa Hukum terdakwa Akhmad Syarifuddin Daud, Umar Laila meminta agar Hakim membaskan Ome dari segala tuntutan hukum. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kuasa Hukum terdakwa Akhmad Syarifuddin Daud, Umar Laila meminta agar Hakim membaskan Ome dari segala tuntutan hukum.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang tututan di PN Palopo Jl Jenderal Sudirman,Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (9/4/2018).

"Kami menganggap semua yang ditersangkakan kepada Ome tidak memenuhi unsur," katanya.

Ia menambahkan, Ome sama sekali tidak melakukan hasutan kepada mayarakat melainkan hanya sebuah imbauan dan arahan untuk menciptakan kebaikan dalam pemerintahan.

"Menurut kami itu bukan hasutan melainkan imbauan dan arahan. Ome hanya ingin menciptakan pemerintahan yang baik," imbuhnya.

Sebelumnya Ome telah dituntut empat bulan penjara oleh Penuntut Umum PN Palopo.

Pada pukul 15.30 Wita nanti Hakim akan membacakan putusan terhadap kasus yang menjerat Wakil Wali Kota Palopo yang sedang cuti itu.

Sekedar diketahui, Ome dilaporkan ke Gakumdu Palopo karena telah melakukan orasi politik yang menyinggung pemerintah dan melakukan ujaran kebencian.

Gakumdu kemudian menetapkan Ome sebagai tersangka dan melanggar UU Pilkada.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved