Pilwali Palopo 2018
Dituntut Empat Bulan Penjara, Ini Kata Ome
Ia yakin tidak bersalah karena orasi yang dilakukan hanya bersifat imbauan tidak menyebut pribadi seseorang dan sesuai fakta.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Calon Wali Kota Palopo, Ahkmad Syarifuddin Daud alias Ome menilai kasus yang menjeratnya saat ini syarat dengan kriminalisasi atas kepentingan politik.
Kepada TribunPalopo.Com, usai menjalani persidangan, Ome mengatakan, pihaknya meyakini kebenaran akan mengalahkan kemungkaran.
Ia yakin tidak bersalah karena orasi yang dilakukan hanya bersifat imbauan tidak menyebut pribadi seseorang dan sesuai fakta.
"Tenang saja, kebenaran akan menang. Insyah Allah," ungkap Ome, Senin (9/4/2018).
Baca: Di Sela Pengamanan Sidang Ome, Personel Polri dan TNI Salat di Badan Jalan
Baca: BREAKING NEWS: Ome Dituntut 4 Bulan Penjara
Ia menambahkan, kasus ujaran kebencian adalah kasus yang dikriminalisasi demi kepentingan politik.
"Jelas sekali ini merupakan syarat kriminalisasi atas kepentingan politik," kata Ome.
Ome berharap agar masyarakat Palopo menentukan pilihannya sesuai hati nurani dan menilai semuanya dari berbagai sudut pandang.
"Jangan menggunakan segala cara untuk menjegal kami," lanjutnya.
Sore ini, Ome akan menjali sidang putusan dugaaan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.(*)