Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 4 Pabrik Uang Ahok dan Veronica Sebelum Cerai. Apa Jadi Harta Gono-gini?

Ahok masih dalam status narapidana setelah vonis 2 tahun penjara karena terbukti menista agama.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mansur AM
IST/ kolase tribun-timur.com
Julianto Tio, Ahok dan Veronica Tan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan yang sudah membina kasih kurang lebih 20 tahun; Basuki Tjahaja Purnama dengan Veronica Tan resmi bercerai pada Rabu (4/4/2018).

Ahok mengajukan gugatan cerai 5 Januari 2018.

Ahok masih dalam status narapidana setelah vonis 2 tahun penjara karena terbukti menista agama.

Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.

Baca: Bandingkan Tarif Ceramah Ustadz Abdul Somad, Aa Gym, Mama Dedeh. Siapa Termahal?

Baca: Akad Nikah Anak Ketua RT Batal Karena Pencuri Kotak Amal Tewas Digebuki Depan Masjid

Baca: 5 Potret Cantiknya Allea Anata Irham, Putri Tunggal Ariel NOAH. Lihat Siapa Guru Vokalnya!

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok

Ahok dan Veronica Tan resmi bercerai, Rabu (4/4/2018)
Ahok dan Veronica Tan resmi bercerai, Rabu (4/4/2018) (INSTAGRAM KOMPASCOM)

"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.

Hak Asuh Anak Jatuh ke Ahok

Usai resmi bercerai hak asuh anak jatuh kepada Ahok.

Majelis hakim memberikan kuasa kepada Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.

"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji.

Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved