Pilkada Sidrap
Mobil Branding Calon Bupati Masih Marak, Panwaslu Sidrap lakukan Ini
Mobil branding dapat dikategorikan sebagai stiker, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap, Muhardin mengaku telah menyurati calon bupati Sidrap beserta tim pemenangannya, terkait masih maraknya kendaraan berbranding calon bupati Sidrap.
Bahkan kata Muhardin, pihaknya juga menyurati partai politik pengusung calon bupati Sidrap.
"Iya, sudah kami surati, untuk melakukan penarikan terhadap seluruh bahan kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU, termasuk mobil branding," kata Muhardin kepada TribunSidrap.com, Jumat (6/4/2018).
Muhardin menambahkan, mobil branding dapat dikategorikan sebagai stiker, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
"Hanya saja stiker tersebut (branding) menyalahi ketentuan ukuran yang diatur di PKPU," ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Unhas Makassar itu, meminta simpatisan calon bupati Sidrap, tidak melanggar ketentuan kampanye, seperti menggunakan mobil branding di tempat yang dilarang berkampanye.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penertibannya," tutur Muhardin.
Pantauan TribunSidrap.com, kendaraan dengan branding calon bupati Sidrap masih marak.
Sekadar diketahui, Pilkada Sidrap akan diikuti pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).