Permohonan PKPU Tiga Agen Dikabulkan, Bos Abutours Wajib Kembalikan Uang Jamaah Rp 30 Miliar
Putusan ini atas permohonan yang diajukan agen Abutours yang mewakili 1228 jamaah haji dan umrah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar.
Putusan ini atas permohonan yang diajukan agen Abutours yang mewakili 1228 jamaah haji dan umrah.
Baca: Permohonan PKPU Dikabulkan, Ini Kata Kuasa Hukum Agen Abutours
Baca: Lagi, Aset Bos Abutours Disita, Kali Ini Mobil Alphard dan Rumah Mewah di Depok

Gugatan dilayangkan karena tidak ada kejelasan hukum atas nasib mereka untuk diberangkatkan.
"Kita tim agen sembilan mengajukan PKPU karena menginginkan agar uang kami dikembalikan pihak Abutours," kata Salah seorang agen Abutours, Indriani usai menghadiri persidangan PKPU.
Indriani menyebut jumlah tagihan terhadap Abutours saat ini tercatat Rp 30 miliar lebih .
"Intinya kami meminta uang kami dikembalikan, kami akan berangkatkan menggunakan travel lain," sebutnya