Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permohonan PKPU Tiga Agen Dikabulkan, Bos Abutours Wajib Kembalikan Uang Jamaah Rp 30 Miliar

Putusan ini atas permohonan yang diajukan agen Abutours yang mewakili 1228 jamaah haji dan umrah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
sanovra/tribuntimur.com
Sejumlah korban yang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyaksikan persidangan yang diajukan agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Kamis (5/4/2018). Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan putusan PKPU yang dinilai memenuhi unsur-unsurn karena Abutours tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada para jamaah ataupun kreditur 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar.

Putusan ini atas permohonan yang diajukan agen Abutours yang mewakili 1228 jamaah haji dan umrah.

Baca: Permohonan PKPU Dikabulkan, Ini Kata Kuasa Hukum Agen Abutours

Baca: Lagi, Aset Bos Abutours Disita, Kali Ini Mobil Alphard dan Rumah Mewah di Depok

Sejumlah korban yang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyaksikan persidangan yang diajukan agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Kamis (5/4/2018).  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan putusan PKPU yang dinilai memenuhi unsur-unsurn karena Abutours tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada para jamaah ataupun kreditur
Sejumlah korban yang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyaksikan persidangan yang diajukan agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Kamis (5/4/2018). Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan putusan PKPU yang dinilai memenuhi unsur-unsurn karena Abutours tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada para jamaah ataupun kreditur (sanovra/tribuntimur.com)

Gugatan dilayangkan karena tidak ada kejelasan hukum atas nasib mereka untuk diberangkatkan.

"Kita tim agen sembilan mengajukan PKPU karena menginginkan agar uang kami dikembalikan pihak Abutours," kata Salah seorang agen Abutours, Indriani usai menghadiri persidangan PKPU.

Indriani menyebut jumlah tagihan terhadap Abutours saat ini tercatat Rp 30 miliar lebih .

"Intinya kami meminta uang kami dikembalikan, kami akan berangkatkan menggunakan travel lain," sebutnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved