Pecahan Nilai Tukar Rupiah Bakal Disederhanakan, Begini Respon Bank Indonesia Sulsel
BI masih menunggu arahan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia masih menunggu kebijakan pemerintah mengenai rencana penyederhanaan pecahan nilai tukar atau redenominasi rupiah.
Sebab, hingga saat ini rencana tersebut masih dibahas bank sentral.
Gubernur Bank Indonesia terpilih, Perry Warjiyo, mengakui rencana perumusan mengenai redenominasi mata uang garuda tersebut sebelumnya sudah disampaikan kepada pemerintah.
Namun, untuk proses selanjutnya, BI masih menunggu arahan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Selama ini sudah kita rumuskan dan sampaikan kepada Pemerintah. Tentu saja untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut," kata Perry dilansir Tribunnews.
Baca: Kini Pinjam Uang Kian Mudah, Berikut 15 Fintech Resmi Terdaftar di Bank Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulsel Dwityapoetra Soeyasa Besar yang dihubungi, Kamis (5/4) menilai, program ini sangat penting dan strategis untuk Indonesia.
"Namun persiapan dan pelaksanaan nya perlu payung hukum (UU)," ujar Poetra sapaanya.
Secara konsep BI sudah siap, tinggal pemerintah dan DPR membahas dan menerbitkan UU-nya.
"Nanti implementasinya juga perlu waktu yang cukup lama bisa 5 tahun sampai 7 tahun dan harus banyak dilakukan sosialisasi dan diterapkan dalam kondisi ekonomi yang stabil," katanya.
Sebagai gambaran, rencana redenominasi ini sebetulnya bukan hal baru.
Baca: Jamaah Sidrap Paling Banyak Tukar Uang Riyal, Ternyata untuk Ini
Sebab, pada 2010 silam, BI sudah mengajukan rencana itu sejak era Darmin Nasution hingga berlanjut ke masa kepemimpinan Agus Martowardojo.
Agus mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar pemerintah mengajukan RUU Redenominasi Rupiah pada 2017 lalu kepada parlemen.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda usulan RUU Redenominasi Rupiah tersebut lantaran masih belum menjadi prioritas.(*)