Kini Pinjam Uang Kian Mudah, Berikut 15 Fintech Resmi Terdaftar di Bank Indonesia
Pakar manajemen Rhenald Kasali memprediksi fintech ini salah satu era yang bakal mendisrupsi dunia perbankan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Kini meminjam uang semakin mudah.
Selain lewat bank dan koperasi, tersedia alternatif lain meminjam uang dengan persyaratan yang mudah.
Yakni lewat Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech).
Pakar manajemen Rhenald Kasali memprediksi fintech ini salah satu era yang bakal mendisrupsi dunia perbankan.
Baca: Kabar Buruk Bagi Mahasiswa Fakultas Kedokteran! 2.500 Dokter Ternyata Menganggur
Baca: Geger! 40 Hari Hilang, Driver Taksi Online Ditemukan Tinggal Tulang-belulang, Videonya Viral
Baca: Jawaban Tak Disangka Cita Citata Saat Dilamar Hotman Paris dengan Cincin Berlian
Namun konsumen harus warga dengan maraknya fintech yang mnenawarkan jasa pinjaman dengan persyaratan mudah.
Bank Indonesia (BI) menyatakan sebanyak 15 perusahaan penyelenggara Teknologi Finansial (Financial Technology/ Fintech) terkait sistem pembayaran telah terdaftar di BI hingga akhir Maret 2018.
Jumlah tersebut lebih kecil dari jumlah perusahaan yang mendaftar sejak Januari 2018 lalu, yakni 20 perusahaan.
Sebelumnya, pedoman pelaksanaan pendaftaran, penyampaian informasi dan pemantauan penyelenggara fintech telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara fintech.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengungkapkan BI tidak mewajibkan penyelenggara fintech terdaftar di BI.
Namun, Onny mengingatkan jika penyelenggara fintech tidak terdaftar, penyelenggara tidak bisa bekerja sama dengan perbankan maupun Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) lain.
"Kalau tidak kerja sama, (perusahaan fintech sistem pembayaran) tidak bisa besar dan lama-lama mati," ujar Onny dalam konferensi pers di Gedung Thamrin BI, Senin (2/4/2018).
Onny merinci 15 perusahaan yang terdaftar antara lain,