Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Terawan Ternyata Belum Terima Surat Pemecatan dari IDI, Siapa yang Sebarkan di Medsos?

"Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?" kata dokter Terawan.

Editor: Sakinah Sudin
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

Sebelum menjalani DSA, sebagai tahap awal, pasien diperiksa lengkap dimulai dari MRI, EKG, sampai CT scan. Tujuannya untuk mengidentifikasi letak terjadi titik penyumbatan seperti di bagian kepala dan jantung.

Tahap selanjutnya, proses DSA yang dijalankan pasien adalah sekitar 40 menit melalui proses kateter (seperti pemasangan ring pada pasien jantung). Melalui mesin monitor dan mesin spray, dimasukan cairan (temuan Dokter Terawan) ke bagian tubuh yang ingin di-spray sumbatannya.

Hal ini yang kemudian, dianggap oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sempat menyidangkan Terawan. Namun, menurut Terawan, putusan saat itu tidak ada masalah dalam melakukan tindakan medis dengan metode tersebut.

Baca: Ini Nama Wasit yang Pimpin Laga PSM vs Persela, Reputasinya hingga ke Luar Negeri

Baca: BREAKING NEWS: Timsel Umumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Sulbar, Ketua KPU Kandas

"Waktu itu, putusannya tidak ada masalah. Ya saat itu, saya santai saja. Soalnya, juga tidak masalah," ucapnya.

Masalah dirinya tidak hadir saat persidangan, jenderal bintang dua itu menjelaskan, saat itu, posisinya juga merangkap sebagai tim dokter kepresidenan.

Tidak jarang, ia menjadi tim pendahulu (advance) apabila ada kunjungan luar negeri.

"Saya juga sampaikan ini, waktunya beberapa kali bentrok dengan kunjungan luar negeri presiden. Namun, semuanya sudah selesai," ujarnya.

Baca: Tiga Kades di Barru Siap Berebut Ketua Apdesi

Pelanggaran UU ITE

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari justru melihat terdapat pelanggaran undang-undang ITE dalam kasus menyebarnya surat rekomendasi MKEK IDI terhadap dokter Terawan.

Dalam kunjungannya di RSPAD Gatot Subroto, Abdul mempertanyakan kenapa surat rekomendasi yang sifatnya rahasia itu bisa menyebar ke publik?

"Ini menjadi pertanyaan. Bisa jadi, ada pelanggaran UU ITE di sini. Itu surat rekomendasi sifatnya rahasia," tandasnya.

Baca: Januari-Februari Perbankan di Sulsel Sudah Kucurkan Rp 1,05 T KUR

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved