Dituding Iklankan Diri, Dokter Terawan Angkat Bicara dan Tantang Tunjukkan Bukti
Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi " cuci otak" dengan DSA.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto akhirnya angkat bicara soal tudingan dirinya mengiklankan diri.
Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi " cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA).
"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Baca: Ngaku Dihamili Enji, Wanita Ini Sebut Kelakuan Tak Pantas Mantan Suami Ayu Ting Ting Itu
Baca: Terungkap! Dokter Terawan Dipecat karena Langgar 2 Pasal Kode Etik Ini, Mengiklankan Diri
Dia meminta pihak manapun memperlihatkan dirinya mengiklankan diri dengan terapi "cuci otak".
"Lah saya tidak tahu iklan yang mana karena tidak boleh, harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ujarnya.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri.
Baca: VIDEO Cuplikan Gol Barcelona ke Gawang AS Roma Dini Hari Tadi
Baca: Video 3 Gol Liverpool Permalukan Manchester City, Ketakutan Guardiola Terbukti
Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dan biaya tersebut berasal dari Kementerian Keuangan.
"Jadi soal iklan, seluruh biaya dan sebagainya diputuskan Kementerian Keuangan, tidak membuat tarif sendiri tidak ada. Saya kira terlalu jauh mengatakan diiklankan," ujar Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
Baca: Aaa? Daftar Cewek Artis yang Terlibat Prostitusi Online Versi Robby Abbas saat Blak-blakan
Baca: Bocah Laki-laki Ini Ternyata Disebut Mirip Vanesha Prescilla, Coba Perhatikan Kemiripan Mereka
Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.
Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Baca: Dosen Teknik Kimia; 10 Korban Miras Oplosan Ibarat Minum Spirtus Campur Tape
Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.
Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri"
Baca: 5 Fakta Terbaru Soal Persela, Calon Lawan PSM Makassar. No 4 Diperkuat Eks Striker PSG