Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Iklankan Diri, Dokter Terawan Angkat Bicara dan Tantang Tunjukkan Bukti

Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi " cuci otak" dengan DSA.

Editor: Sakinah Sudin
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto akhirnya angkat bicara soal tudingan dirinya mengiklankan diri.

Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi " cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA).

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Baca: Ngaku Dihamili Enji, Wanita Ini Sebut Kelakuan Tak Pantas Mantan Suami Ayu Ting Ting Itu

Baca: Terungkap! Dokter Terawan Dipecat karena Langgar 2 Pasal Kode Etik Ini, Mengiklankan Diri

Dia meminta pihak manapun memperlihatkan dirinya mengiklankan diri dengan terapi "cuci otak".

"Lah saya tidak tahu iklan yang mana karena tidak boleh, harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ujarnya.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri.

Baca: VIDEO Cuplikan Gol Barcelona ke Gawang AS Roma Dini Hari Tadi

Baca: Video 3 Gol Liverpool Permalukan Manchester City, Ketakutan Guardiola Terbukti

Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dan biaya tersebut berasal dari Kementerian Keuangan.

"Jadi soal iklan, seluruh biaya dan sebagainya diputuskan Kementerian Keuangan, tidak membuat tarif sendiri tidak ada. Saya kira terlalu jauh mengatakan diiklankan," ujar Abdul.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Baca: Aaa? Daftar Cewek Artis yang Terlibat Prostitusi Online Versi Robby Abbas saat Blak-blakan

Baca: Bocah Laki-laki Ini Ternyata Disebut Mirip Vanesha Prescilla, Coba Perhatikan Kemiripan Mereka

Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Baca: Dosen Teknik Kimia; 10 Korban Miras Oplosan Ibarat Minum Spirtus Campur Tape

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri"

Baca: 5 Fakta Terbaru Soal Persela, Calon Lawan PSM Makassar. No 4 Diperkuat Eks Striker PSG

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved