Terungkap! Dokter Terawan Dipecat karena Langgar 2 Pasal Kode Etik Ini, 'Mengiklankan Diri'
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dikabarkan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad.
Namun, dia juga menegaskan bahwa MKEK tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke, melainkan kode etik yang dilanggar.
Baca: Ngaku Dihamili Enji, Wanita Ini Sebut Kelakuan Tak Pantas Mantan Suami Ayu Ting Ting Itu
Baca: Video 3 Gol Liverpool Permalukan Manchester City, Ketakutan Guardiola Terbukti
“Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).
Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.
Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.
Baca: Hasil dan Klasemen Liga Italia - Big Match AC Milan Vs Inter Milan Berakhir Seri, 2 Gol Dianulir
Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.
Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.
Baca: Hasil Liga Champions - Barca Vs Roma Diwarnai 2 Gol Bunuh Diri. Liverpool Ngamuk di Anfield!
Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.
Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.