Dituding Iklankan Diri, Dokter Terawan Angkat Bicara dan Tantang Tunjukkan Bukti
Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi " cuci otak" dengan DSA.
Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.
Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Baca: Dosen Teknik Kimia; 10 Korban Miras Oplosan Ibarat Minum Spirtus Campur Tape
Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.
Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri"
Baca: 5 Fakta Terbaru Soal Persela, Calon Lawan PSM Makassar. No 4 Diperkuat Eks Striker PSG