Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Iklankan Diri, Dokter Terawan Angkat Bicara dan Tantang Tunjukkan Bukti

Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi " cuci otak" dengan DSA.

Editor: Sakinah Sudin
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Baca: Dosen Teknik Kimia; 10 Korban Miras Oplosan Ibarat Minum Spirtus Campur Tape

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri"

Baca: 5 Fakta Terbaru Soal Persela, Calon Lawan PSM Makassar. No 4 Diperkuat Eks Striker PSG

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved