Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Sela, Apakah Hakim Pilih Argumen Jaksa atau Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel?

Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Muhammad Aras, Syamsul Syam dalam nota eksepsi sebelumnya yang dibacakan mengaku dakwaan JPU keliru.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Sidang Putusan Sela, Apakah Hakim Pilih Argumen Jaksa atau Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel?
HANDOVER
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (3/04/2018) hari ini.

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.

Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan.

Serta pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved