Sidang Putusan Sela, Apakah Hakim Pilih Argumen Jaksa atau Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel?
Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Muhammad Aras, Syamsul Syam dalam nota eksepsi sebelumnya yang dibacakan mengaku dakwaan JPU keliru.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.
Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.
Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan.
Serta pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. (*)