Polres Soppeng Tangguhkan Penahanan Penjual Bibit Jagung
Polisi Resort (Polres) Soppeng telah menetapkan IB sebagai tersangka pada kasus penjualan bantuan bibit jagung di Soppeng.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng telah menetapkan IB sebagai tersangka pada kasus penjualan bantuan bibit jagung di Soppeng.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, penetapan tersebut sejak 1 April 2018 lalu.
"Penahanan terhadap IB telah kami tangguhkan pada Senin malam, sekitar pukul 23.00 wita," ujar Rujiyanto, Selasa (3/4/2018).
Baca: INNALILLAH, Mertua Gibran Rakabuming, Besan Presiden Joko Widodo Meninggal Dunia
Baca: Ini yang Paling Banyak Diserbu di Gramedia Sale Mal Panakkukang
Salah satu pertimbangan sehingga Polres Soppeng melakukan penangguhan karena IB adalah tulang punggung keluarga.
Selama masa penangguhan, IB dilarang meninggalkan Soppeng kecuali meminta izin ke Polres Soppeng.
Sekedar diketahui, Barang Bukti (BB) yang disita sebanyak 700 Kg, pada bulan Oktober lalu.