Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dibuka 9 Hari, Ini Syarat Jadi Calon Anggota KPU Selayar

Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
nurwahidah/tribunselayar.com
Sosialisasi seleksi anggota KPU Selayar periode 2018-2023 di kantor KPU Selayar, Jl Jend Ahmad Yani No 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/4/2018). 

7. Surat pernyataan yang menyatakan;

a. Setia kepada pancasila, undang-undang dasar RI tahun 1945, negara kesatuan RI, bhinneka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

b. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

d. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya pada masa keanggotaan.

e. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan yang diperintahan dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah salama masa keanggotaan.

f. Bersedia mengundurkan diri pada kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU provinsi kabupaten/kota.

g. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

h. Tidak berada dalam satu perkawinan yang sesama penyelenggara pemilu.

i. Belum pernah menjabat selama dua kali periode dijabatan yang sama yang dibuat dan ditanda tangani atas kertas bermaterai 6000.

8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota pertai politik dalam jangka lima tahun terakhir dalam hal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, pernah menjadi anggota partai politik.

9. Surat ketarengan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperileh kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negari.

10. Surat rekomendasi dari pejabat pembina kepagawaian bagi pegawai negari sipil yang akan mengikuti seleksi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved